Kamis, Desember 18, 2008

Penipuan biro jasa Dian Dini (II)

Lanjutin cerita penupian birojasa dian dini nih, singkat cerita pak ismu membuat kembali akta pendirian pt yang baru dengan nama notaris berbeda, kali ini gunakan jasa notaris Iswandono Poerwodinoto, setelah akta selesai kami menggunggu proses selanjutnya. Saya cek ke notaris iswandono, dan kali ini memang benar PT Artivisi terdaftar di notaris itu. 1 bulan telah berlalu, tapi baru akta yang kami terima, saya tanya berulang-ulang kepada pak ismu kapan semuanya akan selesai, dia hanya bisa menjawab "minggu depan" setiap di tanya jawabnya minggu depan, sampai bosan saya dengan jawaban itu.
Dia berkata "saat ini kami sedang mengurus domisili, prosesnya 1 minggu" akhirnya kita tunggu 1 minggu lagi, tapi domisili pun tak kunjung datang ke tangan kita. Akhirnya kita memutuskan untuk mengurus sendiri, tapi yang paling brengsek dari pak ismu, dia cuek bebek saja seperti tak ada dosa, BRENGSEK bgt deh tuh orang! jangan sampe ada yg ketipu lagi. Langkah pertama saya ke kantor kelurahan untuk mengurus domisili padahal prosesnya cuman 3 jam saja, saya menggerutu dlam hati dasar sialan tuh si pak ismu itu, bilannya 1 minggu, tapi kenyataannya 1 bulan, padahal ngurus sendiri cumn 3 jam langsung selesai.
Setelah domilisi selesai, rencana saya selanjutnya mengurus siup, pergilah saya ke kantor wali kota jakarta timur, disana saya diberi syarat pembuatan siup yg salah satunya adalah Surat Keputusan Mentri Kehakiman, yah mau ga mau saya harus mengurus SK terlebih dahulu, kemudian saya ke kantor DepKeh, disana saya ceritakan panjang lebar, dan mencari tahu bagaimana mengurus SK Menkeh, dan bagian pelayanannya bilang bahwa pengurusan SK langsung dari Notaris yang bersnagkutan, saya berfikir klo SK tersebut harus langsung dari Notaris, brarti ada kemungkinan SK yang saya dapat dari pak Ismu dulu juga palsu, dan itu memang ternyata palsu, (pertama ditemui akta yg palsu, saya pikir berkas yg lainnya asli, tapi ternyata SK Menkeh pun palsu).
Saya langsung menghubungi Notaris Iswandono untuk membuat SK Menkeh, bagian Adm nya bilng klo Akta Artivisi memang masih di pending pembuatan SK nya karena tidak ada pembayaran lagi. (Lagi-lagi saya menggerutu dalam hati, pak ismu itu emang benar benar brengsek brengsek brengsek, sebenarnya tanggung jawab dia itu mengganti berkas yg palsu dengan yg asli, tapi dia hanya membuat akta saja, itu pun Pengurusan SK nya di terlantarkan karena ga mau rugi, Dimana tanggung jawabnya?).
Akhirnya saya tanya ke bagian adm notaris iswandono itu,bagaimana solusinya karena akta kedua yang pak ismu buat itu pun sudah expired jika akan membuat SK harus di adakan akta perubahan terlebih dahulu. Huh lagi-lagi kita harus merogeh kocek lebih dalam untuk pembuatan SK dan Akta perbaruan. Saat itu sudah hampir Rp. 10.000.000 yg kami keluarkan untuk berkas PT, semuanya gara-gara pak ismu
Selagi kita mengurus SK, saya pun langsung ke wali kota lagi untuk mengurus SIUP, untung pengurusan SIUP bisa dilaksanakan hanya dengan surat keterangan sedang mengurus SK Menkeh dan PMBP. Dengan sangat jelas terpampang dalam banner di wali kota bahwa biaya pengurusan SIUP menengah adalah Rp 100.000 tapi setelah saya ke bagian pelayanan biaya pengurusan SIUP berubah menjadi Rp 500.000 perbandingan yang sangat jauh sekali. Saya pun tidak punya pilihan lain, akhirnya keluarlah Rp 500.000 untuk pembuatan SIUP.
Akta, Domisili, dan SIUP sudah di urus tinggal menunggu SK menkeh baru bisa memproses TDP, tapi sampai sekrang SK pun belum kunjung datang karena di mentri kehakiman saat ini sedang di usut KPK, huhhhh, ada saja hambatannya....:(
Tak ada pilihan lain selain menunggu....

1 komentar:

  1. Saya juga mengalami hal yang sama, mba. Banyak biro jasa yang memberi akta dan SK menkeh palsu. Jadi lebih baik urus sendiri

    BalasHapus