Jumat, Desember 12, 2008

Penipuan biro jasa Dian Dini

Kejadian ini sebenarnya sudah lama, sekitar bulan maret 2008 lalu, ceritanya kita (artivisi intermedia) akan mengurus berkas PT seperti akta pendirian, SIUP, NPWP, TDP, Domisili dan lain-lain, atas usulan dari partner kerja, kami mengurus berkas tersebut dengan bantuan salah satu biro jasa di Jakarta nama biro jasa tersebut PT. Dian Dini, yang di kepalai oleh Pak Ismu. Kami telah membayarnya mencapai 4 juta, sudah lama tidak ada kabar, awalnya saya ga tau bahwa artivisi sedang mengurus berkas tersebut melalui biro jasa, setelah berkas selesai. pada waktu itu saya sudah diberi akta pendirian, domisili, NPWP, Surat Keputusan Menkeh, SIUP, TDP oleh mba lia (bagian adm sebelumnya). sebelum berkas selesai semua saya sering sekali mengingatkan kepada pihak biro jasa untuk segera memproses berkas kami. akhir bulan april 2008 kami telah mendapat semua berkas yang dibutuhkan otomatis pihak biro jasa meminta hak nya dipenuhi (pembayaran tahap akhir).
Sebelum kami melunasi, saya di tugaskan untuk membuka rekening giro di bank mandiri KCP Puri Sentra Niaga, setelah kami mengumpulkan kelengkapan giro, ke esokan harinya bank mandiri menghubungi saya, karena ada yang ganjil dari berkas PT yang kami ajukan sebagai persyaratan giro PT. tanpa kami duga sebelumnya berkas yang kami terima dari pihak birojasa Dian Dini adalah PALSU. ternyata pihak bank menghubungi no telpon yang tertera pada akta pendirian kami. dan no telpon tersebut salah (bukan kantor notaris).
Tentunya kami penasaran, saya coba talpon ke no telpon yang tertera di akta juga memang benar bahwa itu bukan kantor notaris. Spontan saya langsung menghubungi pak ismu (biro jasa) dan saya tanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi, dengan gelagapan pak ismu menyangkal dan dia bilang kalau yang membuat akta itu bukanlah dirinya, melainkan temannya. saya desak untuk meminta no temannya itu tapi pak ismu tidak memberikannya. Saya berfikir kalau emang akta tersebut benar dan asli kenapa pak ismu tidak mau mengungkap kebenarannya, malah memberi saran untuk membuat akta baru. lalu bagaimana status akta yang salah ini? Saya pikir kalau emang notaris Aswendi kamuli yang membuat akta pendirian artivisi, mungkin hanya salah cetak no telpon saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar